Padahal, Surat Telegram Kapolri No. ST/2162/X/HUB.1.1./2019 serta Pedoman Dewan Pers telah mengamanatkan bahwa kegiatan wartawan di area publik yang meliput peristiwa hukum maupun kegiatan pejabat publik tidak boleh dihalangi atau diintimidasi, sepanjang wartawan menunjukkan identitas resmi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sesuai Pasal 1 KEJ, wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan tidak beritikad buruk.

