Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

PWI Ponorogo Konsultasi dengan PWI Jatim Terkait Dugaan Perintangan Peliputan oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo

PWI Ponorogo Konsultasi dengan PWI Jatim Terkait Dugaan Perintangan Peliputan oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ponorogo melakukan konsultasi dan koordinasi secara resmi dengan PWI Jatim. Langkah ini diambil menyusul insiden dugaan perintangan peliputan yang menimpa Endang Widayati, reporter Radio Duta Nusantara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Keorganisasian PWI Ponorogo.

Insiden tersebut terjadi saat Endang tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput perkembangan perkara dugaan penanganan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Peristiwa bermula ketika Endang sudah sejak pagi hari menunggu kedatangan pihak-pihak yang dipanggil oleh Kejari Ponorogo pada hari itu, Kamis (30/07/2026) lalu. Menjelang siang, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno bersama Wakil Ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto tiba di lokasi.

Begitu mengetahui Anik Suharto turun dari mobil di halaman belakang Kejari Ponorogo, Endang sontak berjalan mendekat dan menyapa yang bersangkutan. Namun, di luar dugaan, Anik Suharto melontarkan ucapan keberatan dengan dalih pengambilan gambar harus seizin dirinya, sambil mengarahkan tangannya ke arah ponsel milik Endang.

“Dalam acara seperti ini, kalau mau ambil foto harus ijin dulu,”ucap Anik sambil mengarahkan tanganya ke ponsel milik Endang.

Karena berada di ruang publik dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah, Endang tetap berusaha mendekat sambil mengambil gambar menggunakan ponselnya guna melakukan wawancara.

Menanggapi laporan dan kronologi kejadian tersebut, Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, memberikan respons keras. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik di ruang publik merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang.

“Kemerdekaan pers adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Apa pun alasannya, tindakan melarang atau merintangi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di ruang publik maupun institusi penegak hukum merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Lutfil Hakim.

PWI Jatim berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara serius serta memberikan pendampingan penuh kepada PWI Ponorogo agar proses penegakan etik berjalan semestinya.

Sementara itu, Ketua PWI Ponorogo, W. Arso, menjelaskan bahwa kedatangan jajaran pengurus ke PWI Jatim adalah untuk meminta arahan strategis terkait insiden yang dialami oleh anggotanya di lapangan.

“Kami sudah memaparkan seluruh kronologi kejadian secara utuh kepada PWI Jatim. Sebagai pilar keempat demokrasi, profesi wartawan harus dihormati. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Ponorogo dan mendesak agar pihak-pihak terkait menjunjung tinggi profesionalisme serta kebebasan pers,” tegas Arso.

Saat ini, PWI Ponorogo bersama PWI Jatim tengah mematangkan langkah-langkah lanjutan demi menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan perlindungan bagi jurnalis di Ponorogo.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita