Pengalihan yang dilakukan Frans dinilai bukan hanya merugikan pihak Penggugat secara perdata, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara/daerah, mengingat proyek tersebut terkait dengan aset dan kerja sama yang melibatkan PD Pasar sebagai lembaga pemerintahan.
Bangunan GTC Kian Memprihatinkan, Pemkot Jangan Berdiam Diri

Bagikan
Baca berita lainnya:
