Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Dugaan Penggelapan Dana Tenan GTC Cirebon Masuki Tahap Akhir Penyidikan, Audit Investigatif Ungkap Indikasi Penyimpangan

Dugaan Penggelapan Dana Tenan GTC Cirebon Masuki Tahap Akhir Penyidikan, Audit Investigatif Ungkap Indikasi Penyimpangan

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Proses hukum dugaan penggelapan dana tenan dalam pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) Cirebon terus bergulir. Di tengah sengketa perdata yang kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, penyidikan perkara pidana yang melibatkan Wika Tendean juga diklaim telah memasuki tahap akhir di Polda Jawa Barat.

Direktur PT PUS, Frans Simanjuntak, mengatakan penyidik saat ini tengah merampungkan koordinasi dengan pihak kejaksaan melalui petunjuk P-19 sekaligus menyelesaikan audit investigatif untuk memastikan besaran kerugian yang dialami perusahaan.

Menurut Frans, penyidik menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk mengaudit operasional GTC selama periode 2010/2012 hingga 2020. Audit tersebut bertujuan menghitung nilai kerugian secara menyeluruh sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Hasil audit investigatif akan menjadi dasar untuk memastikan besaran kerugian perusahaan sekaligus memperjelas seluruh aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara ini,” ujar Frans.

Berdasarkan hasil audit sementara, kata Frans, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya terkait penerimaan pembayaran dari para tenan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp4,3 miliar dan diduga masuk ke rekening pribadi.

Selain itu, audit juga mencatat biaya operasional gedung sekitar Rp3,6 miliar hingga Rp3,7 miliar. Setelah dikurangi biaya tersebut, masih terdapat sisa dana yang diduga tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Temuan lainnya berkaitan dengan penyetoran modal. Frans menyebut, berdasarkan kesepakatan dalam akta perusahaan, terdapat kewajiban penyetoran modal sebesar Rp6 miliar. Namun, hingga saat ini baru sekitar Rp3 miliar yang disebut telah direalisasikan.

Tak hanya itu, audit juga menemukan indikasi penggunaan kas perusahaan untuk membayar kewajiban pribadi, termasuk pengembalian pinjaman dan bunga milik pihak yang dipersoalkan.

Frans memperkirakan total potensi kerugian bisnis dan materiil yang dialami PT PUS akibat sengketa berkepanjangan serta terhambatnya operasional GTC selama bertahun-tahun hampir mencapai Rp11 miliar.

Ia menegaskan audit dilakukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian atas hak-hak perseroan sebelum adanya pembahasan mengenai perubahan komposisi kepemilikan saham maupun skema kerja sama baru.

“Sebelum berbicara ke depan atau menurunkan porsi saham, hitung dan bagikan dulu keuntungan yang menjadi hak bersama, kembalikan modal yang ada, serta perjelas seluruh utang-piutang perusahaan. Kita minta audit resmi agar semuanya terang benderang,” tegas Frans.

Frans juga menyoroti sejumlah kebijakan pengelolaan GTC pada masa lalu yang dinilai dilakukan secara sepihak. Salah satunya pengosongan area pedagang di lantai dua untuk dialihkan menjadi kawasan penjualan elektronik. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berjalan efektif dan justru memperburuk kondisi operasional pusat perdagangan tersebut.

Sebelumnya, Wika Tendean diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Namun, yang bersangkutan kemudian memperoleh penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.

Hingga kini, PT PUS menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, baik perkara perdata di tingkat kasasi maupun penyidikan pidana di Polda Jawa Barat, dengan harapan seluruh persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita