BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bandung Barat melontarkan kritik terhadap respons Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Rabu (5/8/2026), PC PMII KBB menilai hingga kini belum ada penjelasan yang dinilai memadai mengenai tindak lanjut atas temuan BPK, terutama terkait belum jelasnya keberadaan 129 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas dengan nilai aset mencapai Rp17,5 miliar.
Menurut PMII, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan administrasi. Organisasi mahasiswa itu menilai temuan tersebut mencerminkan perlunya penguatan tata kelola aset daerah dan pengawasan yang lebih efektif agar pengelolaan aset milik pemerintah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Selain menyoroti BKAD, PMII juga meminta Bupati Bandung Barat mengambil peran lebih aktif dalam memastikan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK.
Mereka menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyelesaian persoalan aset sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
“Publik membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai status aset daerah serta langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Kejelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” demikian salah satu poin pernyataan sikap PC PMII.
Dalam sikap resminya, PMII Kabupaten Bandung Barat menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yakni:
- Bupati diminta memimpin langsung penyampaian penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan aset yang menjadi temuan BPK.
- Pemerintah daerah segera menyusun dan melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tanpa penundaan.
- Menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penatausahaan, pengamanan, dan pengelolaan aset daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
PMII menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari amanah publik yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
PC PMII KBB berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

