Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SNT)
Polres Tanjung Perak Sikat Tiga Jaringan Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

Bagikan
Baca berita lainnya:
