Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

BPOM Surabaya Jerat Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta Dimusnahkan, Jaringan Antarprovinsi Dibidik

BPOM Surabaya Jerat Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta Dimusnahkan, Jaringan Antarprovinsi Dibidik

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : BPOM Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal berjenis Obat-Obat Tertentu (OOT) berupa Trihexyphenidyl dan Tramadol dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. Kamis (06/08).

Barang bukti sitaan ini merupakan hasil pengungkapan kerja sama lintas instansi yang digagalkan sebelum terbang menuju Makassar untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Sulawesi.

Barang bukti dimusnahkan 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD. Dikirim dari Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar untuk disebar ke Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Pengungkapan ini Melibatkan BPOM Surabaya, Lanudal Juanda, BINDA Jatim, BNNP Jatim, Bea Cukai Jatim I, PT Angkasa Pura Indonesia, serta PT Mitra Kargo Nusantara.

Pengungkapan penyelundupan ini dinilai krusial karena mengancam keselamatan lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur dan wilayah timur Indonesia.

Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa penyalahgunaan OOT merupakan ancaman tersembunyi yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.

“Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Yudi Noviandi.

Pelaku pengedar obat ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM Surabaya terus melacak jaringan pemasok utama di balik pengiriman lintas pulau ini.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, serta wajib membeli obat keras di sarana resmi menggunakan resep dokter. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita