Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Pengusutan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Berlanjut, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Pengusutan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Berlanjut, Sinyal Tersangka Baru Menguat

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Meski telah menetapkan dan menahan Ketua DPRD Ponorogo (SN) serta tersangka lain (FS), penyidik mengonfirmasi bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.

Penyidikan intensif ini berfokus pada pengubahan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sengaja dinaikkan melampaui rekomendasi resmi demi mendongkrak alokasi tunjangan perumahan. Hasil perombakan kajian tersebut kemudian menjadi dasar Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023.

Peluang bertambahnya daftar tersangka terbuka lebar seiring pemeriksaan puluhan saksi dari pelbagai unsur. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 anggota DPRD Ponorogo, 2 pihak KJPP, 13 pejabat Sekretariat DPRD, serta 1 perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidik juga menggandeng ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana untuk memperkuat bukti-bukti perbuatan melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa tim penyidik masih bergerak mengumpulkan bukti dan merampungkan perhitungan pasti mengenai kerugian keuangan negara bersama lembaga auditor.

“Penyidikan perkara ini masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara,” tegas Zulmar Adhy Surya dalam siaran pers di Kejari Ponorogo, Kamis (6/8/2026).

Penyidik mencatat potensi kerugian negara awal dalam kasus ini mencapai Rp3,6 miliar. Angka tersebut sejalan dengan temuan BPK tahun 2022 yang mengidentifikasi adanya ketidakwajaran penyaluran tunjangan perumahan.

Sebagai langkah taktis pemulihan keuangan negara, Kejari Ponorogo telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 151/Pen.Pid/Sita/2026/PN Png. Uang tersebut kini disetorkan ke rekening pemerintah sebagai barang bukti yang akan diperhitungkan dalam persidangan.

Tersangka SN saat ini resmi menempati Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Ponorogo untuk masa penahanan 20 hari pertama. SN dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Pengembangan perkara ini berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang turut menikmati atau menyetujui aliran dana ilegal tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita