BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Pengelolaan anggaran belanja modal di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya persoalan dalam penganggaran dan realisasi belanja modal peralatan dan mesin untuk pekerjaan interior melekat pada Gedung DPRD.
Temuan tersebut tercantum dalam pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dalam temuannya, BPK menilai penganggaran maupun realisasi pekerjaan interior melekat gedung DPRD belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan tersebut berada dalam program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Dalam kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, tercatat terdapat lima paket pekerjaan dengan total realisasi anggaran mencapai Rp12.834.256.365.
Salah satu komponen terbesar di dalamnya adalah pengadaan furniture custom untuk 46 ruang anggota DPRD. Pekerjaan tersebut direalisasikan sesuai kebutuhan dengan nilai mencapai Rp4.755.050.000.
Selain itu, terdapat pekerjaan interior untuk 46 ruangan anggota DPRD dengan nilai yang sama, yakni sekitar Rp4,75 miliar. Sementara total pemasangan interior melekat pada gedung DPRD tercatat mencapai Rp6.630.470.000.
Nilai tersebut mencakup berbagai kebutuhan interior dan furniture yang tersebar di sejumlah ruangan di lingkungan DPRD Bandung Barat.
Pengadaan tidak hanya menyasar ruang anggota DPRD. Berdasarkan rincian pemeriksaan, terdapat pula pekerjaan untuk ruang Badan Anggaran (Banggar), ruang paripurna, ruang Sekretaris DPRD, furniture pabrikasi, hingga berbagai perlengkapan ruangan lainnya.
Sejumlah fasilitas yang masuk dalam pekerjaan antara lain meja dan kursi anggota DPRD, kursi pimpinan, kursi pendamping, lemari penyimpanan, meja operator, serta kebutuhan furniture pada ruang Ketua DPRD dan sejumlah alat kelengkapan dewan.
Pekerjaan juga mencakup ruangan Bapemperda, Banmus, BK, ruang Wakil Ketua DPRD, serta sejumlah ruang komisi.
Penganggaran dan Pelaksanaan Jadi Sorotan
BPK tidak hanya mencermati besarnya anggaran, tetapi juga menyoroti proses penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dalam pemeriksaannya, BPK menekankan pentingnya kesesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga dokumentasi realisasi fisik di lapangan.
Persoalan tersebut membuat BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat diminta memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
BPK juga meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lebih cermat dalam merencanakan serta melaksanakan pengadaan.
Keduanya juga diminta melakukan pengendalian kontrak dan memastikan pemeriksaan penyelesaian pekerjaan dilakukan secara benar serta terdokumentasi.
Dokumentasi tersebut harus dapat menunjukkan kesesuaian antara pekerjaan yang direalisasikan secara fisik dengan ketentuan maupun dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Pengawasan Lapangan Diminta Diperketat
Tak berhenti pada pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan, BPK juga menyoroti peran pengawasan di lapangan.
Pengawas lapangan dan konsultan pengawas diminta lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, kebutuhan, kontrak dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Temuan BPK ini menjadi perhatian karena pekerjaan interior dan furniture Gedung DPRD melibatkan anggaran miliaran rupiah serta mencakup banyak ruangan dan fasilitas penunjang aktivitas lembaga legislatif.
Dengan adanya temuan tersebut, pengelolaan belanja modal di Sekretariat DPRD Bandung Barat dituntut lebih transparan, tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

