SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Dua perempuan berinisial Kartika Apriliyanti dan Riska Risnawati harus berurusan dengan hukum dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/8/26).
Keduanya didakwa atas dugaan keterlibatan dalam praktik penawaran layanan seksual melalui aplikasi percetakan pesan singkat, Michat.
Sidang perdana yang digelar di Ruang Sari 4 tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Wanto Hariyono.
Berdasarkan berkas dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika kedua terdakwa berkenalan karena sama-sama menggeluti bisnis prostitusi online. Pada April 2026, mereka merencanakan ekspansi praktik ilegal tersebut ke Surabaya setelah mendengar informasi bahwa pasar jasa layanan seksual di kota tersebut cukup potensial.
Sebagai sarana operasional, Kartika dan Riska membuat akun bersama bernama VIONA di aplikasi Michat pada 1 Mei 2026. Akun tersebut diatur dengan fitur near me (pengguna sekitar) agar mudah diakses oleh calon pelanggan.Strategi tersebut membuahkan hasil keesokan harinya.
Seorang pria bernama Arief Sanjaya mendapati akun VIONA dan langsung melayangkan pesan untuk negosiasi tarif serta jenis layanan.
Dalam percakapan via Michat yang kemudian berlanjut ke WhatsApp, Arief meminta layanan khusus berupa hubungan intim melibatkan dua wanita (threesome). Para terdakwa lantas mematok tarif sebesar Rp3.000.000 untuk paket layanan tersebut.
9 Mei 2026 Kartika dan Riska bersama seorang rekan lainnya bernama Silvia Novianti berangkat menuju Surabaya menggunakan moda transportasi kereta api.
10 Mei 2026 Rombongan tiba di Surabaya dan langsung memesan kamar di Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari. Kartika dan Riska menginap di kamar 801, sementara Silvia menempati kamar 802.
Puncak dari transaksi ini terjadi pada 11 Mei 2026. Setelah sepakat, Arief mendatangi kamar 801 tempat Kartika dan Riska menginap sekitar pukul 19.00 WIB. Sesampainya di dalam kamar, Arief menyerahkan uang tunai senilai Rp3 juta kepada Riska, yang kemudian membagi uang tersebut menjadi masing-masing Rp1,5 juta dengan Kartika.
Namun, kegiatan terlarang itu tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 21.00 WIB, aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan mendadak di kamar tersebut. Ketiganya Arief, Kartika, dan Riska langsung diamankan petugas.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
2 unit telepon genggam jenis iPhone.
Uang tunai senilai total Rp3 juta.
1 bungkus alat kontrasepsi merek Sutra yang sudah terbuka.
Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SNT)

