Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram Disita

Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram Disita

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti. Jum’at (14/08/2026)

AD diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total bruto 81,46 gram. Sebanyak 21 paket ditemukan di dalam pakaian yang dikenakan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di kamar kos.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Menganti dan sekitarnya.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Dari pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sabu tersebut didapat melalui sistem ranjau sebanyak sekitar satu paket seberat 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).

“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, aktivitas tersebut telah dilakukan selama sekitar dua bulan. Sabu diedarkan di wilayah Gresik bagian selatan, khususnya Kecamatan Menganti dan sekitarnya.

Dalam satu minggu, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu. Barang tersebut dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, serta paket 0,5 gram dan 1 gram.

Selain puluhan paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lima bungkus plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit telepon seluler Realme warna emas, dan satu unit sepeda motor Honda Megapro.

Nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp146,6 juta, dengan asumsi harga eceran sekitar Rp1,8 juta per gram.

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjadi kurir karena mendapatkan imbalan Rp1 juta dan dijanjikan sabu sebanyak lima gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita