PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Terbaru, anggota Fraksi PDIP DPRD Ponorogo, Teguh Pujianto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis(27/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Teguh memberikan penjelasan mengenai tunjangan perumahan yang selama ini diterimanya. Ia menegaskan, tunjangan yang diterimanya telah melalui pemotongan pajak sebesar 15 persen.
“Tunjangan yang saya terima itu berdasarkan peraturan bupati, dan gaji yang saya terima sudah dipotong pajak 15 persen, dipotong partai, dan sisanya saya terima,” ujar Teguh Pujianto usai menjalani pemeriksaan di Kejari Ponorogo.
Pernyataan Teguh tersebut berbeda dengan keterangan sejumlah anggota DPRD Ponorogo lainnya yang sebelumnya menyebut tunjangan perumahan yang mereka terima belum dipotong pajak.
Teguh mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penghitungan kerugian negara kepada pihak yang berwenang.
Ia juga menyatakan kesiapannya mengembalikan dana apabila hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kelebihan pembayaran yang masuk kategori kerugian negara.
“Nanti menunggu audit dari BPKP. Jika dari audit BPKP itu ditemukan kelebihan bayar yang itu merupakan kerugian negara, saya siap mengembalikannya,” tegasnya.
Kejari Ponorogo Sita Rp3,037 Miliar
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dan menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, serta Kabag Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo, Fuad Safrowi, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Penyidik memperkirakan kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sementara sekitar Rp3,6 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo juga telah menyita uang tunai sebesar Rp3,037 miliar yang dikaitkan dengan upaya pemulihan kerugian negara.
Namun, angka kerugian negara tersebut masih bersifat sementara. Kejari Ponorogo masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Ponorogo sebagai saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap mekanisme pemberian dan penerimaan tunjangan perumahan serta memastikan ada atau tidaknya kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara.

