JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan penataan kawasan perdagangan ikan di Kramat Jati, Jakarta Timur. Para pedagang yang selama ini beraktivitas di sekitar kawasan tersebut akan diarahkan menempati Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati mulai Senin, 31 Agustus 2026.
Relokasi menjadi bagian dari langkah Pemprov DKI untuk menata aktivitas perdagangan yang selama ini berlangsung di ruang publik, khususnya area trotoar dan badan jalan.
Penataan diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas pejalan kaki sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar kawasan Pasar Kramat Jati.
Selama ini, aktivitas jual beli ikan di kawasan tersebut berlangsung cukup ramai.
Mobilitas kendaraan pengangkut maupun pembeli, ditambah kegiatan bongkar muat barang, kerap membuat arus lalu lintas tersendat, terutama pada waktu-waktu tertentu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah menyiapkan Lokbin Kramat Jati sebagai tempat berjualan bagi pedagang terdampak.
Lokasi baru itu diproyeksikan menjadi pusat aktivitas perdagangan yang lebih teratur dengan dukungan pengelolaan kebersihan serta penataan area usaha.
Pemindahan pedagang bukan tanpa tantangan. Sebagian pedagang sebelumnya sempat menyatakan keberatan karena khawatir perpindahan lokasi akan memengaruhi jumlah pelanggan.
Lokasi lama yang telah dikenal masyarakat selama bertahun-tahun dinilai memiliki akses pembeli yang lebih mudah.
Pemprov DKI pun mendorong agar proses perpindahan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan pendampingan. Pedagang diharapkan dapat beradaptasi sekaligus tetap menjalankan kegiatan usahanya setelah menempati lokasi baru.
Penataan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menciptakan kawasan Kramat Jati yang lebih tertib, aman dan nyaman, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang melintas.
Dengan dimulainya relokasi pada 31 Agustus 2026, pedagang ikan yang masuk dalam penataan diharapkan segera menempati Lokbin Kramat Jati dan memindahkan aktivitas perdagangan dari area trotoar maupun badan jalan.
Pemprov DKI berharap penataan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan kepadatan kawasan, tetapi juga menciptakan ruang usaha yang lebih layak dan lingkungan perkotaan yang semakin tertib.

