Menurutnya, TAPD dan Banggar memiliki fungsi masing-masing dalam tahapan pembahasan. Sementara penyelesaian akhir terhadap berbagai dinamika yang muncul menjadi bagian dari kepemimpinan kepala daerah bersama wakilnya.
“Yang disebut dengan dinamika, ujungnya kan sama. Yakin ini akan selesai oleh bupati dan wakil bupati. TAPD dan pengawasan itu hanya sedang terjadi dinamika, sedang menjalankan fungsi-fungsinya. Penyelesaian dan finishing tetap ada di bupati dan wakil bupati,” pungkasnya.

