Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan diusulkan mendapat tambahan Rp6,41 miliar, terutama untuk mendukung perizinan edar BPOM bagi pelaku usaha daerah dan penguatan pasar ekspor berbasis produk lokal.
Dinas Koperasi dan UKM juga mendapat perhatian dengan usulan tambahan Rp5 miliar untuk pelatihan pengolahan hasil potensi daerah dan optimalisasi sarana prasarana pemasaran.
Komisi B sekaligus menekankan pentingnya percepatan pendampingan sertifikasi halal bagi UKM menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
Sedangkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diusulkan mendapat tambahan Rp12,75 miliar. Komisi B juga meminta potensi SILPA belanja pegawai sebesar Rp3 miliar direkonstruksi untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Untuk Dinas Perkebunan, Komisi B mengusulkan tambahan Rp6,6 miliar sekaligus meminta evaluasi terhadap program distribusi bibit tebu karena ditemukan persoalan kualitas bibit yang diterima petani.
Adapun terhadap Biro Perekonomian, Komisi B meminta evaluasi kembali Program Jatim Fest, khususnya terkait besaran anggaran dan output yang dihasilkan.
Komisi B menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam proses finalisasi pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Yang kami harapkan bukan sekadar peningkatan anggaran, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia benar-benar tepat sasaran, dapat segera dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkas Ony. Nang

