Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Ponorogo juga telah menerima pengembalian uang dari 34 orang anggota dan mantan anggota DPRD Ponorogo dengan total sekitar Rp3,037 miliar. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kejari Ponorogo memastikan penyidikan masih berjalan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, memperkuat alat bukti, serta mendalami keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyusunan dan pemberian tunjangan perumahan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.

