Saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono menjelaskan jika kasus tersebut masih P19 atau ada berkas yang kurang lengkap. “Masih P19,” jelasnya.
Saat disinggung kurang berkas tersebut, Adnan belum bisa menjelaskan kurang berkas atau saran yang harus dilengkapi. “Itu ranahnya jaksa peneliti kami tidak bisa menyampaikan yang jelas ada hal-hal yang harus dipenuhi dan diperbaiki baik materil maupun formil dalam berkas dimaksud,” jelasnya. (SNT)

