PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo segera memproses pemberhentian tetap Sugiri Sancoko dari jabatan Bupati Ponorogo setelah memperoleh dokumen resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemkab saat ini masih menunggu dua dokumen yang menjadi dasar administrasi untuk melanjutkan proses pergantian kepala daerah tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Ponorogo, Hadi Priyanto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Surabaya terkait kelengkapan dokumen perkara Sugiri Sancoko.
Pemkab meminta pengadilan menerbitkan dokumen yang menjelaskan tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap serta salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Setelah kami menerima dua hal tersebut, menjadi salah satu persyaratan untuk pengusulan pemberhentian tetap Pak Sugiri,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, Pemkab Ponorogo telah melayangkan surat permintaan dokumen tersebut kepada PN Surabaya pada 26 Agustus 2026. Pemkab memperkirakan pengadilan membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menerbitkan dokumen yang diperlukan.
Pemkab Ponorogo akan bergerak ke tahap berikutnya setelah dokumen dari PN Surabaya diterima. Pemerintah daerah akan menjadikan dokumen tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi untuk mengusulkan pemberhentian Sugiri Sancoko secara tetap.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita selanjutnya akan mengajukan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Langkah itu menjadi bagian penting dalam proses perubahan status kepemimpinan Kabupaten Ponorogo setelah Sugiri Sancoko berstatus sebagai bupati nonaktif.
Proses administrasi pemberhentian tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Sugiri dalam persidangan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sekitar Rp6,76 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang menyeret Sugiri dalam dugaan suap, gratifikasi, jual beli jabatan, serta proyek pembangunan di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Putusan majelis hakim tersebut menjadi dasar penting bagi Pemkab Ponorogo untuk menyiapkan proses administrasi pemberhentian. Namun, pemerintah daerah tetap membutuhkan dokumen resmi pengadilan yang memastikan status hukum putusan tersebut.
Setelah seluruh dokumen dan keputusan yang diperlukan terbit, proses pergantian kepemimpinan akan memasuki tahapan di DPRD Ponorogo.
Hadi menjelaskan DPRD memiliki batas waktu maksimal 10 hari untuk menggelar rapat paripurna setelah menerima keputusan yang menjadi dasar proses tersebut.
Rapat paripurna nantinya berkaitan dengan dua agenda sekaligus. DPRD akan mengusulkan pemberhentian Lisdyarita dari posisi Wakil Bupati Ponorogo. Pada saat yang sama, DPRD akan mengusulkan Lisdyarita untuk mengisi jabatan Bupati Ponorogo.
“Dewan memiliki waktu maksimal 10 hari untuk menggelar paripurna guna mengusulkan pemberhentian wakil bupati sekaligus pengangkatan Lisdyarita sebagai bupati,” jelas Hadi.
Rangkaian administrasi tersebut membuka jalan bagi Lisdyarita untuk melanjutkan kepemimpinan Kabupaten Ponorogo sebagai bupati definitif.
Saat ini, Lisdyarita menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Ponorogo. Perubahan status tersebut masih menunggu penyelesaian seluruh prosedur administrasi dan keputusan dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, Pemkab Ponorogo kini berfokus menyelesaikan dokumen hukum dari PN Surabaya. Setelah dokumen tersebut tersedia, pemerintah daerah dapat melanjutkan pengusulan pemberhentian tetap Sugiri Sancoko dan memasuki tahapan berikutnya hingga proses pengangkatan bupati definitif.

