Budi menilai aspek ekonomi menjadi salah satu perhatian penting. Pemerintah ingin memastikan desa hasil pemekaran tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu berkembang dan mengelola pemerintahannya secara mandiri setelah memperoleh status definitif.
“Potensi ekonomi juga kita lihat, sehingga nantinya jika desa persiapan ini sudah menjadi desa definitif, desa tersebut bisa berdiri mandiri, mengelola tata kelola pemerintahannya, dan memiliki daya saing,” ungkapnya.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, tim evaluasi akan menyusun laporan hasil pemeriksaan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian menyampaikan hasil tersebut kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari proses penerbitan nomor registrasi.
Budi menyebut pemerintah provinsi memiliki waktu sekitar 20 hari untuk memproses penerbitan nomor registrasi. Setelah tahapan tersebut selesai, proses akan berlanjut menuju pengajuan kode desa.
“Jangka waktu 20 hari untuk menerbitkan nomor registrasi. Proses selanjutnya untuk mendapatkan kode desa,” pungkas Budi.

