Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TANGERANG

Mata Elang Hentikan Paksa Pemotor di South City Pondok Cabe, Pelaku Kabur Saat Warga dan Ojol Berdatangan

Mata Elang Hentikan Paksa Pemotor di South City Pondok Cabe, Pelaku Kabur Saat Warga dan Ojol Berdatangan

TANGERANG SELATAN, KANALINDONESIA.COM: Suasana di kawasan South City, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, mendadak ramai pada Sabtu (5/9/2026). Seorang pengendara sepeda motor diduga terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai debt collector atau “mata elang”.

Peristiwa bermula ketika pengendara tersebut diduga dihentikan di jalan oleh sejumlah orang yang hendak melakukan penarikan kendaraan.

Namun, pengendara menolak menyerahkan sepeda motornya. Ia mengklaim kendaraan yang digunakannya tersebut telah lunas dan tidak memiliki tunggakan pembiayaan.

Penolakan itu kemudian memicu adu argumen. Situasi yang semula berlangsung di jalan berubah menjadi keributan hingga menarik perhatian masyarakat di sekitar lokasi.

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi lokasi. Beberapa pengemudi ojek online yang kebetulan melintas juga disebut ikut menghampiri untuk melihat dan membantu meredakan situasi.

Kondisi semakin ramai setelah warga dan pengemudi ojol berdatangan. Tak lama berselang, orang-orang yang diduga sebagai mata elang tersebut meninggalkan lokasi.

Mereka disebut memilih pergi sebelum persoalan terkait status kendaraan dan dugaan penarikan di jalan tersebut mendapatkan kejelasan.

Hingga kini, identitas pihak yang terlibat maupun perusahaan pembiayaan yang diduga berkaitan dengan kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti.

Belum ada pula keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan ataupun pihak berwenang mengenai peristiwa yang terjadi di kawasan South City tersebut.

Kejadian ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penagihan kendaraan di ruang publik. Persoalan terkait kredit dan tunggakan kendaraan semestinya diselesaikan melalui prosedur resmi dengan memperhatikan hak pemilik kendaraan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau tidak mengambil tindakan sepihak apabila menghadapi persoalan penagihan kendaraan. Jika terjadi perselisihan, para pihak dapat menempuh mekanisme pengaduan dan penyelesaian melalui jalur resmi.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita