“Dakwaan pertama menggunakan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (SNT)
Aksi 41 WNA Terbongkar di PN Surabaya, Kuras Rekening Korban di Tiongkok dan Jepang

Bagikan
Baca berita lainnya:
