SKW tersebut sebelumnya menetapkan soal Ahli Waris dari Almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik, yang meninggal pada tanggal 25 Mei 2006 dan Almarhum Swandayana Artiyo yang meninggal pada tanggal 15 Mei 2016 bahwa hanya menetapkan anak berjumlah 3 orang sebagai ahli waris.
Sehingga pada sidang putusan Selasa (21/4/2026) lalu, oleh majelis mengabulkan pembatalan SKW dan menetapkan, bahwa Sofian Artyo anak Pertama Laki Laki (Anak Adopsi), Alex Wahyudi Artyo anak Kedua Laki Laki (Anak Kandung) Shirley Artyo anak Ketiga Perempuan (Anak Kandung), Ryan Bastomi anak Keempat Laki (Anak Kandung) adalah sebagai ahli waris yang sah.
PIhak terlapor AEA hingga berita ini tayang belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.(SNT)

