“Belanja modal dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 utamanya digunakan untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi,” jelas Lisdyarita.
Belanja tidak terduga juga mengalami peningkatan cukup besar, yakni Rp14,853 miliar atau 297,08 persen. Anggaran tersebut naik dari Rp5 miliar menjadi Rp19,853 miliar.
Menurut Lisdyarita, belanja tidak terduga dipersiapkan untuk menghadapi kebutuhan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, seperti bencana alam, bencana sosial, dan kondisi lain yang bersifat luar biasa.
Sementara itu, belanja transfer mengalami penurunan Rp130,296 miliar atau 33,87 persen, dari Rp384,736 miliar menjadi Rp254,439 miliar. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Pembiayaan Netto Capai Rp54,76 Miliar
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan meningkat Rp81,417 miliar atau 532,14 persen, dari Rp15,3 miliar menjadi Rp96,717 miliar.
Penerimaan pembiayaan tersebut antara lain berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp41,955 miliar yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dengan demikian, pembiayaan netto dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp54,761 miliar.
DPRD Segera Bahas Raperda Perubahan APBD
Penyampaian nota keuangan dalam rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal bagi DPRD Kabupaten Ponorogo untuk membahas secara lebih mendalam Raperda Perubahan APBD 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dwi Agus Prayitno menegaskan, pembahasan anggaran harus diarahkan pada kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Karena pada akhirnya, setiap kebijakan anggaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan Kabupaten Ponorogo yang lebih baik,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

