BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Sepandai – pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua. Peribahasa ini cocok ditimpakan kepada seorang bapak inisial MA (47) bersama anak kandungnya yang masih bocil inisial MSA (13). Nasibnya apes banget karena saat melakukan aksi untuk kesekian kalinya mencuri motor di sebuah Rumah Makan Jalan Raya Ketengan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan – Jatim, beberapa waktu lalu, tepatnya 1 September 2026. Sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di wilayah Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Aksi keduanya terhenti karena bapak dan anak) ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum (polisi) untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo mengatakan, timsus Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menggulung pelaku pencurian motor yang dilakukan MA dan MSA. Kuat dugaan mereka kerap beraksi melakukan pencurian motor (R2) dan Hand Phone (HP).
“Anak dan bapak ini diduga sudah beberapa kali melakukan pencurian, ” ujar AKP Eriek, Senin, (14/9/2026).
Dalam melakukan aksinya, lanjut AKP Eriek, antara bapak dan anak saling berbagi tugas dan memiliki peran masing – masing. Persisnya, MSA (anak) bertugas mengamati dan mengawasi situasi. Sedangkan sang bapak (MA) mengambil barang milik korban.
“Sang bapak memang pinter, sengaja mengajak anaknya mencuri dengan maksud untuk mengelabui korban agar tidak dicurigai saat beraksi, ” ucapnya.
Lebih jauh lagi AKP Eriek membeberkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan bapak dan anak itu bukan kali pertama. Tetapi telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya. Mulai dari pencurian HP hingga motor (R2).
Satreskrim berhasil menyita motor hasil curianya dan dua unit sepeda motor, Honda Vario milik korban dan Honda CBR yang dijadikan sebagai sarana kedua tersangka dalam melakukan aksinya. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini bapak dan anak diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan
“Ketiga motor tersebut disita sebagai Barang Bukti karena diduga dari hasil tindak kejahatan, ” tegasnya.
“Atas perbuatanya, bapak dan anak ini akan dijerat pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (sy).

