Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

DPRD Bandung Barat Bentuk Pansus XI dan XII Bidik Perda Kebudayaan dan Penataan PKL

DPRD Bandung Barat Bentuk Pansus XI dan XII Bidik Perda Kebudayaan dan Penataan PKL

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menggarap dua agenda regulasi yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap identitas daerah dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Melalui Rapat Paripurna DPRD KBB, Senin (14/9/2026), secara resmi dibentuk Panitia Khusus (Pansus) XI dan Pansus XII. Kedua alat kelengkapan tersebut masing-masing akan membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebudayaan serta penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pembentukan kedua pansus ditandai dengan penetapan keanggotaan sekaligus penerbitan Surat Keputusan (SK). Setelah resmi dibentuk, masing-masing pansus akan menjalankan tahapan pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ketua DPRD KBB mengatakan pembentukan Pansus XI menjadi langkah penting untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap kekayaan budaya yang dimiliki Bandung Barat.

Menurutnya, daerah ini memiliki beragam potensi adat, seni dan budaya yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Kekayaan tersebut dinilai perlu diperkuat melalui payung hukum agar dapat dikembangkan menjadi salah satu identitas sekaligus ikon daerah.

“Bandung Barat ini adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Alhamdulillah dengan dibentuknya Pansus ini, paling tidak nanti akan dibuatkan perdanya,” ujarnya.

Ia berharap Perda Kebudayaan nantinya tidak berhenti sebatas aturan administratif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan, pembinaan dan ruang pengembangan bagi pelaku serta komunitas budaya lokal.

Selain memperkuat keberadaan budaya daerah, regulasi tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi kebudayaan lokal untuk menjadi bagian dari pengembangan sektor pariwisata KBB.

PKL DITATA, BUKAN DISINGKIRKAN

Sementara itu, Pansus XII akan berkonsentrasi pada persoalan penataan dan pemberdayaan PKL.

DPRD menilai keberadaan PKL tidak dapat dilepaskan dari denyut ekonomi masyarakat. Namun, aktivitas perdagangan di sejumlah ruang publik juga harus ditata agar tidak menimbulkan persoalan baru, mulai dari kesemrawutan lingkungan hingga gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, regulasi yang tengah disiapkan diharapkan mampu mencari titik temu antara kepentingan pedagang dan kepentingan masyarakat umum.

“Jangan sampai justru semrawut. Dengan dibentuknya Pansus ini, harapannya pedagang kaki lima itu bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa enak. Tidak membahayakan. Itu yang paling penting,” kata Ketua DPRD KBB.

Menurutnya, penataan PKL seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai upaya menertibkan pedagang. Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya ruang usaha yang layak sehingga masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.

Dengan demikian, keberadaan PKL tetap bisa menjadi bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan tanpa mengorbankan aspek ketertiban, estetika wilayah maupun keselamatan publik.

Setelah SK pembentukan diterbitkan, Pansus XI dan XII akan mulai menjalankan agenda pembahasan. Tahapannya mencakup kajian regulasi, peninjauan lapangan serta penjaringan aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

DPRD KBB menargetkan proses tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan.

Dua perda yang tengah dipersiapkan ini pun diharapkan mampu menjawab kebutuhan Bandung Barat: menjaga identitas budaya lokal sekaligus menciptakan ruang ekonomi masyarakat yang lebih tertib, aman dan nyaman.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita