SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Kasus dugaan main hakim sendiri menimpa Anton Joeniono warga Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya. Rumah warisan keluarga yang dijaminkan dalam pinjaman dana darurat dilaporkan dirobohkan secara paksa tanpa melalui putusan pengadilan.
Didampingi oleh Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI), korban menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran prosedur hukum hingga peralihan sertifikat tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Saat ditemui awak media Anton Joeniono menyampaikan,
Kasus ini bermula ketika saya membutuhkan suntikan dana untuk kerja sama bisnis. Melalui perantara berinisial Agus Juanda, saya dipertemukan dengan pemegang dana bernama Antoni dan seorang Notaris bernama Haryanto Cang.
“Dari pengajuan pinjaman senilai 250 juta rupiah, saya hanya menerima dana bersih sekitar 160 juta rupiah. Pinjaman tersebut dipotong di muka sekitar 30 persen atau hampir 90 juta rupiah. Selain itu, saya tidak pernah diberikan salinan akta atau bukti transaksi resmi usai penandatanganan di hadapan notaris,” jelas Anton. Senin (14/09).
Lanjut Anton, Setelah berjalan sekitar satu tahun dan saya mengalami kendala pembayaran akibat situasi finansial, karena saya hanya kerja jadi tukang parkir, saya mulai menerima surat somasi.
“Tanpa adanya proses gugatan perdata di pengadilan maupun putusan eksekusi yang sah, rumah tempat tinggalnya saya tiba-tiba didatangi dan dirobohkan secara paksa atas suruhan pihak kuasa hukum berinisial Budi,” terangnya.
Ironisnya, hingga rumahnya rata dengan tanah, Anton menyatakan belum pernah menerima sepeser pun sisa hasil penjualan atau kompensasi. Nilai penjualan rumah tersebut juga disebut berubah-ubah secara sepihak oleh pihak terkait, mulai dari angka 700 juta hingga 500 juta rupiah.
Selain pembongkaran paksa, sengketa ini juga melibatkan aspek kepemilikan aset. Tanah dan bangunan tersebut merupakan harta warisan dari orang tua yang diperuntukkan bagi empat orang anak (ahli waris), yakni Wahyu Jojo, Wahyono, Sri Rahayu, dan Anton Joeniono sendiri.
Anton mengungkapkan bahwa proses peralihan nama pada sertifikat dilakukan tanpa melibatkan atau meminta persetujuan dari seluruh ahli waris yang lain, yang kemudian memicu kemarahan dari pihak keluarga.
Merespons ketidakadilan ini, Ketua Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI), MH. Soleh, yang bertindak sebagai pendamping hukum korban, menyatakan sikap tegas untuk mengusut tuntas kasus ini.
JAPAI menilai tindakan pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan merupakan bentuk aroganisme dan pelanggaran hukum yang nyata.
“Peralihan nama pada sertifikat kepemilikan tanah tanpa persetujuan utuh para ahli waris diduga kuat mengandung unsur pidana,” tegas Soleh.
JAPAI dalam waktu dekat akan melayangkan somasi terbuka, melaporkan pihak-pihak yang terlibat dan menginisiasi pembongkaran, serta siap mendampingi keluarga untuk mendudukkan persoalan ini secara hukum.
“Jika tidak ada tikad baik dari pihak peminjam dana, JAPAI bersama keluarga bahkan berencana menduduki kembali lahan tersebut,” pungkas Soleh.
Sampai berita ini di naikan Redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. (SNT)

