Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Tim Hukum Ranto Hensa Barlin Tegaskan Kliennya Tidak Terbukti, Minta Dibebaskan

Tim Hukum Ranto Hensa Barlin Tegaskan Kliennya Tidak Terbukti, Minta Dibebaskan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Sidang lanjutan Pidana Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak akhir pembuktian yuridis. Tim Penasihat Hukum Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk dari Kantor Hukum Basuki Rakhmad & Associates secara resmi membacakan duplik untuk menanggapi replik Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (17/9/2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalil tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak terbukti dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Advokat Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., menekankan bahwa hukum pidana menuntut kesalahan personal (actus reus dan mens rea). Jaksa dinilai gagal membuktikan tindakan pidana individual karena hanya mengulang konstruksi tuntutan secara kolektif dengan menyamaratakan peran melalui istilah para terdakwa.

Dana investasi sebesar Rp5.000.000.000,00 dari pelapor (Salim Himawan Saputra) mendarat langsung ke rekening resmi PT OSO Sekuritas Indonesia. Terdakwa II dipastikan tidak memiliki kewenangan, akses, maupun otoritas atas rekening korporasi tersebut.

Seluruh proses berjalan lewat prosedur formal, mulai dari pembukaan rekening efek, penerbitan Formulir REPO, perjanjian jual beli kembali saham, hingga konfirmasi perdagangan yang sah secara hukum korporasi.

“Klien kami tidak pernah membuat janji pribadi atau memberikan jaminan bahwa transaksi tersebut bebas risiko. Seluruh informasi yang disampaikan merupakan dokumen resmi perusahaan, sehingga tidak tepat jika isi materi korporasi dialihkan menjadi beban tanggung jawab pribadi,” ujar Basuki Rakhmad.

Selain aspek aliran dana, tim penasihat hukum membeberkan sejumlah kejanggalan logika hukum dalam tuntutan penuntut umum:

  1. Patahan Hubungan Sebab-Akibat: Penempatan dana tahap pertama senilai Rp2.000.000.000,00 terjadi pada 11 Februari 2019, sementara pertemuan marketing di Restoran Nona Manis baru digelar pada 19 Februari 2019. Pertemuan yang terjadi delapan hari kemudian secara logika waktu tidak mungkin menjadi pemicu pengiriman uang sebelumnya.
  2. Keterlibatan Aktif Pelapor: Terungkap di persidangan bahwa pelapor bukan sekadar investor awam, melainkan bagian dari jaringan pemasaran yang memahami skema transaksi, menerima komisi, dan memiliki target penjualan.
  3. Penyelesaian PKPU Korporasi: Hambatan likuiditas perusahaan yang berujung pada penundaan pembayaran telah diproses melalui jalur hukum perdata lewat mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi. Krisis korporasi ini dinilai tidak sah jika ditarik secara surut (retrospektif) untuk membangun asumsi adanya niat jahat (mens rea) sejak awal.

Melalui duplik tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan nota pembelaan serta duplik Terdakwa II secara keseluruhan. Ranto Hensa Barlin Sidauruk diminta untuk dinyatakan tidak terbukti bersalah, dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun tahanan, serta dipulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya di hadapan hukum. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita