PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo yang mengagendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pembentukan Panitia Khusus (Pansus), serta pembahasan perubahan APBD Kabupaten Ponorogo, Senin (21/9/2026), ditunda karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo. Pimpinan rapat kemudian menskors persidangan selama satu jam untuk menunggu anggota DPRD lainnya hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa pihaknya menghitung kuorum berdasarkan anggota yang hadir dan membubuhkan tanda tangan daftar kehadiran.
“Prinsipnya, yang hadir dan membubuhkan tanda tangan itu yang kita hitung. Minimal 50 persen plus satu. Awalnya kurang tiga atau empat orang, kemudian ada yang hadir lagi. Jadi, kita tunggu satu jam,” kata Dwi Agus.
Menurutnya, mekanisme penundaan tersebut mengacu pada tata tertib DPRD, khususnya Pasal 139 yang mengatur mekanisme ketika rapat belum memenuhi kuorum.
“Ini sesuai Tatib Pasal 139. Rapat bisa diskors dua kali, masing-masing tidak lebih dari satu jam. Kita hitung satu jam. Kalau setelah itu kuorum, ya kita lanjut. Kalau tidak, kita tunda besok,” ujarnya.
Dwi Agus menegaskan, DPRD akan tetap mengikuti ketentuan tata tertib dalam menentukan kelanjutan rapat.
“Karena sesuai Tatib, begitu. Pasal 139 mulai ayat 1 sampai ayat 4. Tapi nanti kalau memang sudah kuorum, ya kita lanjut. Kalau belum, ya kita sesuaikan dengan ketentuannya,” jelasnya.
Sebelum pimpinan menetapkan penundaan, anggota Fraksi PDIP DPRD Ponorogo, Suwandi, terlebih dahulu menyampaikan interupsi. Interupsi berlangsung ketika jumlah anggota yang hadir belum memenuhi persyaratan kuorum.
Paripurna tersebut sedianya membahas jawaban Bupati Ponorogo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda. Jawaban kepala daerah menjadi salah satu tahapan pembahasan Raperda antara pemerintah daerah dan DPRD.
Selain itu, DPRD juga menjadwalkan pembentukan Pansus untuk membahas Raperda serta agenda pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo.
Namun, belum terpenuhinya kuorum membuat pimpinan DPRD belum dapat melanjutkan seluruh agenda tersebut. Pimpinan kemudian memberikan waktu satu jam untuk menunggu tambahan kehadiran anggota.
Setelah masa skors berakhir, pimpinan rapat akan kembali menghitung jumlah anggota yang hadir. Jika kuorum terpenuhi, rapat dapat dilanjutkan ke agenda yang telah ditetapkan. Sebaliknya, jika jumlah anggota tetap belum memenuhi kuorum, rapat akan ditunda sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

