Komisi II juga menilai setiap aset daerah yang dimanfaatkan pihak lain harus memiliki kejelasan status dan mekanisme pemanfaatan. Jika skemanya berupa sewa atau bentuk kerja sama lainnya, maka perjanjian, jangka waktu, nilai pemanfaatan, kewajiban para pihak serta penerimaan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan peninjauan langsung ke lokasi, DPRD bersama perangkat daerah terkait diharapkan dapat memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi aset sekaligus menjadi dasar untuk melakukan penataan lebih lanjut.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah bukan hanya persoalan pencatatan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kekayaan pemerintah daerah agar tetap memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

