Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BOGOR

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita

BOGOR, KANALINDONESIA.COM: Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru.

Pada Senin (21/9/2026), tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti yang diduga berkaitan dengan perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. KPK menyebut barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada oknum di lingkungan ATR/BPN, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Bogor.

Barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan dianalisis penyidik. Langkah ini diperlukan untuk mengurai hubungan antara dokumen, komunikasi elektronik, proses administrasi pertanahan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.

Penggeledahan di Bogor merupakan rangkaian tindakan penyidik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN maupun pihak swasta, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Selain itu, tersangka lainnya yang diumumkan KPK yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dan pembukaan blokir HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK terus mendalami dugaan hubungan antara pihak swasta dengan sejumlah pejabat atau pihak yang berada di lingkungan ATR/BPN.

Penggeledahan Berlanjut ke Sejumlah Lokasi
Penggeledahan kantor Summarecon Bogor bukan tindakan pertama yang dilakukan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, rumah Lampri di Bekasi, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur, penyidik sebelumnya mengamankan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Rangkaian penyitaan tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan. KPK akan mencocokkan berbagai dokumen dan data elektronik yang diperoleh dari sejumlah lokasi untuk memperjelas konstruksi perkara.

KPK Telusuri Aliran Perkara

Dengan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor, penyidik semakin memperluas pencarian bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dipelajari untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan pemberian suap, proses administrasi HGB, serta komunikasi antara pihak-pihak yang kini tengah diperiksa KPK.

KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh temuan penyidik akan diuji dan dianalisis dalam proses penyidikan sebelum menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita