Kualitas komunikasi radio menjadi salah satu persoalan yang ditemukan. Dalam laporan investigasi disebutkan adanya masalah pada kualitas suara komunikasi sehingga informasi mengenai kondisi kecelakaan membutuhkan waktu untuk diklarifikasi.
KNKT juga mencatat adanya persoalan pada mekanisme penyampaian informasi antarpetugas perjalanan kereta api.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebelum tabrakan utama terjadi, terdapat rangkaian kondisi yang saling berkaitan, mulai dari insiden awal, komunikasi darurat, persinyalan hingga respons perjalanan kereta.
Menurut hasil investigasi KNKT, masinis memahami bahwa melakukan pengereman darurat pada kecepatan tinggi ketika rangkaian masih berada di jalur lengkung memiliki risiko terhadap kestabilan rangkaian, termasuk kemungkinan terjadinya jackknife derailment atau rangkaian keluar jalur.
Karena pertimbangan tersebut, masinis terlebih dahulu melakukan full-service brake, kemudian melakukan emergency brake setelah kereta keluar dari lengkungan.
KNKT juga menemukan bahwa masinis belum pernah mendapatkan pelatihan mengenai skenario khusus yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktik pengereman darurat pada kondisi tersebut.
Persoalan lainnya, belum terdapat prosedur yang secara spesifik menjadi acuan mengenai taktik pengereman darurat ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalur lengkung. Akibatnya, keputusan mengenai taktik pengereman sangat bergantung pada penilaian masinis. penyidik menerapkan beberapa ketentuan hukum.
Polisi menyebut AN dijerat dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan berada pada rentang maksimal 5 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada ketentuan pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa AN merupakan tersangka dalam perkara yang berbeda dengan perkara kecelakaan KRL 5181B dan taksi listrik.
Sebelumnya, pengemudi taksi listrik berinisial RPP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota terkait insiden kendaraan yang berhenti atau mengalami masalah di perlintasan hingga kemudian tertabrak KRL.
Peristiwa tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian kejadian yang kemudian berujung pada tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A.
Penyidikan masih berlanjut
Untuk saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan AN merupakan satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyidikan kecelakaan tidak hanya melihat satu peristiwa pada saat tabrakan terjadi, tetapi menelusuri seluruh rangkaian kejadian, mulai dari kondisi jalur, persinyalan, komunikasi, tindakan masinis, hingga respons pengereman.
Di sisi lain, laporan KNKT mencatat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan dan menegaskan bahwa identifikasi faktor tersebut bukan penetapan kesalahan atau tanggung jawab pidana. Dengan demikian, penetapan AN sebagai tersangka merupakan proses penyidikan pidana, sedangkan pembuktian bersalah atau tidaknya tetap harus melalui proses.

