Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno dalam pembukaan rapat menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Setelah laporan Panitia Khusus DPRD terkait pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan dan mendapat persetujuan secara mufakat, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif.
Persetujuan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi tahapan berikutnya dalam penetapan serta pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026.

