Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SERANG

BNPB Dorong Pemda Susun Rencana Penanggulangan Bencana Terintegrasi

BNPB Dorong Pemda Susun Rencana Penanggulangan Bencana Terintegrasi
BNPB, rencana penanggulangan bencana, RPB daerah, pengurangan risiko bencana, pemerintah daerah, ketangguhan daerah, Indeks Ketahanan Daerah, SIAP SIAGA, Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2026, berita BNPB

SERANG, KANALINDONESIA.COM: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong pemerintah daerah memperkuat penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) agar upaya pengurangan risiko bencana terintegrasi dengan pembangunan daerah. Perencanaan yang komprehensif dinilai penting untuk meningkatkan ketangguhan wilayah sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan melalui sosialisasi pedoman penyusunan RPB daerah yang digelar Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (PSPB) BNPB bersama program SIAP SIAGA di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2026.

Direktur PSPB BNPB, Nadhirah Seha Nur, S.P., M.Si., menegaskan bahwa perencanaan yang matang menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Menurut Nadhirah, pemerintah daerah perlu menyusun RPB berdasarkan data risiko bencana dan kebutuhan penanganan di setiap wilayah. Dengan demikian, seluruh upaya penanggulangan bencana dapat berjalan secara terkoordinasi, terpadu, terarah, dan menyeluruh.

“Dengan keberadaan dokumen ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, menjadi instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta menjadi rujukan bagi dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan mitra pembangunan,” ucap Nadhirah.

RPB merupakan dokumen perencanaan yang memuat program, kegiatan, serta rincian anggaran penanggulangan bencana untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen ini disusun pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai acuan pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan upaya penanggulangan bencana.

Selain menjadi pedoman pelaksanaan program, RPB berfungsi mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan integrasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mempertimbangkan potensi ancaman bencana sejak tahap perencanaan pembangunan, bukan hanya ketika bencana terjadi.

Penyusunan RPB daerah juga memiliki landasan regulasi yang mencakup Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan mengenai pemenuhan standar teknis pelayanan dasar suburusan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018.

Dokumen RPB juga menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pencapaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD). Karena itu, kualitas penyusunannya berperan dalam mendukung penguatan kapasitas daerah menghadapi ancaman bencana.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, BNPB mendorong pemerintah daerah menyusun RPB secara komprehensif, objektif, operasional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BNPB menekankan bahwa penyusunan dokumen tidak boleh sekadar memenuhi kewajiban administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap program dan alokasi anggaran memiliki keterkaitan dengan kebutuhan nyata dalam mengurangi risiko bencana.

Perencanaan yang tepat diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta memudahkan pemantauan dan evaluasi penanggulangan bencana.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha hingga mitra pembangunan, juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut.

Melalui penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun RPB, BNPB berharap upaya pengurangan risiko bencana dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus diharapkan meningkatkan ketangguhan daerah serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bencana.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita