Motif, tersangka melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan berupa upah dan memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah pinjaman online. Korban ditekan dengan ancaman penyebaran data pribadi agar segera mentransfer sejumlah uang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang bernama AG, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Data tersebut kemudian digunakan untuk menekan korban agar bersedia mentransfer sejumlah uang. Polisi menduga data nasabah diperoleh dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Tersangka juga mengaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Polres Gresik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap keberadaan AG yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka sekaligus terkait penyebaran data nasabah pinjaman online.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sumber perolehan data pribadi korban, serta aliran dana hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.
Masyarakat diminta terlebih dahulu mengecek tagihan melalui aplikasi resmi tempat mengajukan pinjaman dan memastikan penyelenggara pinjaman daring tersebut legal serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas.
Jika menerima ancaman, masyarakat diminta tidak menghapus percakapan maupun bukti lainnya. Bukti tersebut penting untuk membantu polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku di balik aksi pemerasan.
Pastikan meminjam hanya pada penyelenggara pinjaman daring yang berizin dan diawasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Periksa legalitasnya melalui situs resmi OJK atau Kontak OJK 157. Jangan langsung membayar tagihan dari nomor yang tidak dikenal. Cocokkan terlebih dahulu tagihan melalui aplikasi resmi tempat Anda meminjam.Jangan membayar ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan pribadi sebelum memastikan kebenarannya. Lindungi data pribadi. Jangan mudah menyerahkan foto KTP dan foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Gresik bersama masyarakat dalam menjaga keamanan di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital. Polisi mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap praktik penipuan, pemerasan, maupun penyalahgunaan data pribadi. Jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian melalui 110 atau Lapor Cak Rama 081188002006.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga berhasil mengembalikan uang tersebut kepada korban BPS. Mengapresiasi langkah cepat Polri dalam merespon laporan masyarakat.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak bapak Kapolres jajaran tim Polres Gresik dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan dan uang sudah saya terima secara utuh,” ucap BPS.

