SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Azis Maulana (AM) anggota DPRD Bangkalan dari fraksi partai PKB ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim setelah diduga mengonsumsi narkotika jenis ekstasi (inek) pada saat pulang dari salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.
Azis Maulana yang juga disinyalir merupakan putra dari anggota DPR RI Syafiuddin, ditangkap oleh jajaran Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa (29/9/2026). AM diamankan tidak seorang diri, melainkan bersama dua rekannya, yakni Saiful Alim (SA) dan Mustofa (MT).
Keesokan harinya, Rabu (30/9/2026), ketiga terduga pelaku dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur guna menjalani asesmen oleh Tim Assessment Terpadu (TAT). Namun, penanganan kasus ini sempat menuai sorotan tajam menyusul rumor yang beredar bahwa AM sempat melarikan diri dari area kantin BNNP Jatim di tengah proses pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2026), Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Eka, membantah keras isu kaburnya oknum wakil rakyat tersebut.
“Tidak ada yang melarikan diri karena semua pelaku bisa melaksanakan TAT di BNNP sampai selesai, dan selanjutnya bergeser ke balai rehab masing – masing,” tegas Kompol Eka.
Lebih lanjut, Kompol Eka menjelaskan bahwa para terduga pelaku telah dirujuk ke panti rehabilitasi yang berbeda. SA dan MT ditempatkan di Balai Rehab LRPPN, sedangkan AM dirujuk ke Balai Rehab Yayasan Omah Sehat Bersinar (OSB).
Pernyataan dari pihak kepolisian yang mengaku tidak mengetahui latar belakang pekerjaan AM sebagai anggota DPRD Bangkalan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai penyidik seharusnya melakukan penelusuran identitas secara mendalam dan tidak sekadar bergantung pada pengakuan verbal atau data KTP.
Masyarakat mendesak agar penyidikan tidak terhenti pada tahap rehabilitasi semata, melainkan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya seluruh jaringan penyedia ekstasi serta pihak yang mendistribusikan barang haram tersebut di tempat hiburan malam terkait.
Sementara itu, pengelola Rumah Rehabilitasi Narkotika LRPPN, Siswanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2026), membenarkan bahwa SA dan Mf saat ini masih menjalani masa rehabilitasi di tempatnya dengan durasi program antara 3 hingga 6 bulan.
Di sisi lain, Slamet selaku pengelola Balai Rehab Omah Sehat Bersinar (OSB) pada saat di konfirmasi pada Jumat (23/10/2026), belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait keberadaan Azis Maulana hingga berita ini dirilis. Rekam jejak Yayasan OSB sendiri sebelumnya sempat mendapat perhatian publik akibat insiden kaburnya puluhan pasien (residen).
Dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkalan didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik berat.
Sesuai dengan tata tertib dan regulasi kedewanan, sanksi tegas diharapkan dapat dijatuhkan secara berjenjang mulai dari teguran moral terbuka, pencopotan dari alat kelengkapan dewan (AKD), hingga rekomendasi Pemberhentian Antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret serta ketegasan aparat penegak hukum dan penegak kode etik internal dewan dalam menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu. Tim media akan terus melakukan penelusuran serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi terwujudnya keterbukaan informasi publik. (SNT)

