JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara setelah majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan proses persidangan.
Perintah tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (26/10/2026).
Sidang pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Ruang Sidang Kusumaatmadja. Selain Febrie, hakim juga menolak eksepsi dari dua terdakwa lainnya, yaitu pengacara Don Ritto alias Idon dan Komisaris PT Koin Money Changer Nurman Herin
Akhmad menyatakan bahwa keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak menghentikan proses pemeriksaan perkara.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar Akhmad di ruang sidang.
Keputusan tersebut membuat proses persidangan berlanjut ke tahap berikutnya. Dengan demikian, pokok perkara akan tetap diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan terhadap Febrie Adriansyah.
Dalam persidangan, Febrie turut mempertanyakan dasar tuduhan mengenai adanya kesepakatan yang dikaitkan dengan dirinya. Ia meminta penjelasan yang konkret mengenai waktu, bentuk, pihak yang terlibat, serta tindakan yang dianggap menunjukkan adanya kesepakatan tersebut.
“Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut,” tanya Febrie.
Pertanyaan itu menyoroti persoalan pembuktian yang menurut Febrie perlu dijelaskan secara terperinci dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Dalam proses peradilan pidana, keberatan atau eksepsi dari terdakwa pada dasarnya berkaitan dengan aspek formal dakwaan dan persoalan hukum tertentu yang dapat dipersoalkan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Apabila keberatan tidak menghentikan pemeriksaan, pembuktian selanjutnya menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan penuntut umum.
Meski persidangan berlanjut, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari penuntut umum dan pihak terdakwa akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

