SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Sorotan lembaga kontrol sosial terhadap proyek pavingisasi jalan permukiman di Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, mendapat tanggapan tegas dari Kepala Desa Tanggul, Saiful Ahmadi. Ia memastikan pekerjaan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Partai senilai Rp352 juta tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saiful menegaskan, pembangunan jalan permukiman itu bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek, melainkan bagian dari upaya pemerintah desa menyediakan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta agar setiap persoalan yang muncul diklarifikasi berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya dugaan atau penilaian sepihak.
“Semangat kita sebenarnya sama, bagaimana mengawal program ini agar berjalan sesuai aturan dan yang paling utama memberikan manfaat bagi warga masyarakat. Sumber anggaran dana tersebut dari Bantuan Keuangan (BK) Partai, jumlahnya Rp352 juta,” ujar Saiful saat memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik tetap diperlukan. Namun, setiap tudingan mengenai pelaksanaan proyek semestinya disertai dasar dan data yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Saiful membantah anggapan dugaan manipulasi spesifikasi dan RAB. Ia menjelaskan bahwa jumlah pekerja mengalami penambahan seiring kebutuhan percepatan pekerjaan.
“Awalnya ada tiga orang, kemudian ditambah karena pekerjaan harus dipercepat. Jumlah totalnya delapan orang, empat tenaga profesional dan empat orang lagi warga setempat. Kami mengejar target agar tidak sampai molor hingga melewati akhir tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah percepatan tersebut dilakukan untuk menjaga target penyelesaian pekerjaan. Meski demikian, percepatan tidak boleh mengorbankan mutu, sebab hasil pembangunan harus memenuhi ketentuan teknis dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Terkait persoalan volume pekerjaan, Saiful menjelaskan bahwa kondisi jalan di Desa Tanggul tidak seragam. Sejumlah titik mengalami penyempitan akibat kondisi lingkungan dan keberadaan bangunan rumah warga, sehingga pengukuran harus memperhitungkan perbedaan lebar dan panjang setiap ruas.
“Pada bagian tertentu, lebar jalan tidak sama. Ada yang lebarnya empat meter dengan panjang kurang lebih 238 meter, kemudian ada penyempitan dengan ukuran 65 meter kali tiga meter, lalu ada lagi lebar 3,5 meter kali 91 meter. Jadi, total volume proyek itu 1.528,5 meter, ada kelebihan 100 meter, dari 1.400 meter volume yang tertera di RAB,” terang Saiful.
Saiful tetap menegaskan,” bahwa pelaksanaan proyek telah mengacu pada ketentuan teknis dan RAB yang menjadi pedoman pekerjaan. Dengan demikian, penilaian terhadap kualitas maupun volume seharusnya didasarkan pada pemeriksaan yang terukur dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu anggota BPD Desa Tanggul, M. Aksantudoni, menyampaikan bahwa proyek pavingisasi itu sudah sesuai spesifikasi dan sesuai kebutuhan warga di area pemukiman. Informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan papan informasi bukan sekadar pelengkap di lokasi pembangunan. Informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, volume, dan waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku membantu warga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan di lingkungan,” katanya.
Doni menambahkan,“Prinsip saya, sebagai warga desa, pembangunan yang dibangun harus bisa dibanggakan. Saya ingin bagaimana caranya pekerjaan ini benar-benar maksimal, bermanfaat untuk jangka panjang, bukan sekadar dibangun, lalu besok rusak dan tidak bisa dimanfaatkan warga. Bangunannya bagus, tidak ada masalah,” tegas Doni.

