Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.
Polresta Sidoarjo Ungkap Penipuan Online, 8 WNA Vietnam Diamankan

Bagikan
Baca berita lainnya:
