DLH menyatakan TPA lama sudah tidak layak dan membutuhkan penanganan. Namun, rencana teknis penutupan, pemulihan lahan, pengendalian air lindi, serta pengawasan lingkungan pascaoperasional perlu dijelaskan lebih rinci oleh pemerintah daerah.
Kepastian mengenai masa transisi juga penting. Selama TPA baru belum selesai dan siap beroperasi, Pemkab harus menjamin pelayanan persampahan tetap berjalan tanpa memperburuk kondisi lokasi lama.
Terbitnya izin penggunaan kawasan hutan seluas 9,4 hektare memang membuka jalan bagi pembangunan TPA baru. Namun, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya konstruksi pada 2027.
Pemkab perlu memastikan proses lelang berlangsung transparan, perencanaan teknis sesuai kebutuhan, kualitas pekerjaan terjaga, dan fasilitas pengolahan limbah berfungsi. Pengawasan juga perlu melibatkan DPRD, Perum Perhutani, serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Keterbukaan informasi mengenai dokumen perencanaan, nilai kontrak, spesifikasi fasilitas, dan hasil pemantauan lingkungan akan menjadi bagian penting dari akuntabilitas proyek tersebut.
Pembangunan TPA baru di Mrican diharapkan menjadi solusi jangka panjang persoalan sampah Ponorogo. Akan tetapi, manfaatnya baru benar-benar terasa apabila fasilitas beroperasi secara optimal, pencemaran dapat dikendalikan, dan pemerintah konsisten mengurangi sampah sejak dari sumbernya.

