SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan membebaskan Agustin Widyawati serta Ranto Hensa Barlin Sidauruk dari seluruh tuntutan hukum dalam perkara pidana nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby.
Keputusan kasasi tingkat banding dengan nomor 2026/PID/2026/PT SBY tersebut diketok pada 29 Oktober 2026 dan dibacakan dalam persidangan terbuka pada 3 November 2026, di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Dr. Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum., didampingi dua hakim anggota, yakni Pudji Tri Rahadi, S.H., dan H. Mustari, S.H.
Putusan tersebut ditetapkan pada 29 Oktober 2026 dan diucapkan pada 3 November 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya maupun penasihat hukum Terdakwa I dan Terdakwa II.
Selanjutnya, majelis hakim membatalkan Putusan PN Surabaya Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby tertanggal 21 September 2026 yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan di tingkat banding.
Dalam perkara tersebut, Agustin Widyawati merupakan Terdakwa I, sedangkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk sebagai Terdakwa II.
Majelis hakim kemudian mengadili sendiri dengan menyatakan kedua terdakwa bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar Agustin dan Ranto segera dibebaskan dari tahanan yang sedang dijalani.
Majelis hakim turut memulihkan hak-hak keduanya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sementara terkait barang bukti, majelis menetapkan sejumlah dokumen dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai perincian dalam amar putusan.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa dokumen perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham, slip pengiriman uang, formulir agen, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen konfirmasi, serta sejumlah surat bukti lainnya.
Pengembalian barang bukti dilakukan kepada Saksi Salim Himawan Saputra, Terdakwa I, maupun Terdakwa II sesuai dengan kepemilikan dan rincian yang ditetapkan pengadilan.
Dalam amar terakhirnya, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan banding ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya diperiksa di PN Surabaya. Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama dan dijatuhkannya putusan bebas di tingkat banding, kedudukan hukum kedua terdakwa mengalami perubahan signifikan. (SNT)

