Bunga juga berpandangan, apabila proses penyelidikan telah selesai dan ditemukan dasar hukum yang cukup, perkara semestinya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan tindakan pemanggilan paksa apabila terlapor terus tidak kooperatif. Namun, menurut ketentuan hukum, tindakan membawa seseorang secara paksa harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku serta menjadi kewenangan penyidik.
“Saya berharap pada pemanggilan berikutnya saudari Samira bisa hadir di Polda Jatim. Kita ketemu di sana dan jelaskan secara detail apa maksud dari segala tuduhan, penghinaan, dan ucapan kamu terhadap saya. Jangan menghindar lagi,” katanya.
Adapun laporan tersebut merujuk pada Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penanganan perkara ini, Ipda Kresna Kusuma Wijaya, S.H., M.H., tercantum sebagai penyidik, sedangkan penyidik pembantu adalah Briptu Nuvri Ardhian Putra, S.M. Surat rencana tindak lanjut ditandatangani atas nama Direktur Reserse Siber Polda Jatim oleh Kasubdit I selaku penyidik, AKBP Erik Pradana, S.I.K., M.Si.
Rencana gelar perkara nantinya menjadi salah satu tahapan penting untuk mengevaluasi hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi dan hasil klarifikasi pihak-pihak terkait. Hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyelidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara agenda mediasi merupakan bagian dari rencana penanganan yang disusun penyelidik. Pelaksanaannya tetap bergantung pada proses dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Kebenaran materiil atas laporan tersebut, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab, masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (SNT)

