BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Capaian keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami penurunan dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data hasil evaluasi, Pemkab Bandung Barat memperoleh nilai 73,36 pada 2024. Namun, pada penilaian 2025, nilainya tercatat 71,08 dengan predikat Cukup Informatif.
Artinya, terdapat penurunan sebesar 2,28 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Meski masih berada dalam kategori yang sama, perubahan angka tersebut menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjalankan komitmen keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam hasil Monev tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tercatat berada di urutan ke-22. Penilaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 006/SK/KI-JBR/XI/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 25 November 2025.
Dalam pertimbangannya, Komisi Informasi menyebutkan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana badan publik melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaannya mengacu pada prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
PENURUNAN JADI CATATAN
Penurunan nilai dari 73,36 menjadi 71,08 menunjukkan bahwa capaian keterbukaan informasi Pemkab Bandung Barat belum mengalami peningkatan dibandingkan hasil evaluasi sebelumnya.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian, mengingat keterbukaan informasi bukan sebatas pemenuhan administrasi atau keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran, program pembangunan, hingga pelaksanaan pelayanan publik.
Karena itu, predikat Cukup Informatif perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah, terutama dalam memperkuat koordinasi PPID, memperbarui informasi secara berkala, serta memastikan permohonan informasi masyarakat ditangani sesuai ketentuan.
Penilaian ini juga menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemkab Bandung Barat perlu menjelaskan faktor yang menyebabkan penurunan nilai tersebut, sekaligus menyampaikan langkah konkret untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik pada penilaian berikutnya.
Sebab, ukuran keberhasilan keterbukaan informasi bukan hanya terletak pada predikat yang diperoleh, tetapi juga sejauh mana masyarakat benar-benar dapat mengakses informasi pemerintahan secara mudah, cepat, dan transparan.

