MAGETAN,KANALINDONESIA.COM. Jajaran Satresnarkoba Polres Magetan kembali menangkap pengguna narkoba. Ada 4 orang tersangka yang ditangkap di bulan ini. Tersangka pertama adalah TP, laki laki 36 tahun warga Jombang. Ditangkap pada tanggal 15 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Di pinggir jalan raya depan SMP 2 Karangrejo, Magetan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih. Diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,04 gram. Lalu 1 sepeda motor merk Scopy dan 1 buah HP.
” Tersangka TP ini ditangkap saat hendak bertransaksi. Tapi aktivitasnya telah di ketahui petugas. Hingga akhirnya bisa ditangkap,” terang Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat pers rilis di Mapolres Magetan Kamis, 27 Mei 2021.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya,yakni SA,perempuan,29 tahun warga kecamatan Barat,Magetan. SW,laki laki 24 tahun warga Sawahan Madiun. Dan BA laki laki,35 tahun warga Manguharjo Madiun. Mereka ditangkap juga saat hendak bertransaksi. Didepan toko modern jalan raya Magetan Maospati. Pada tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 12.45 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114,ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun. Dan paling lama duabelas tahun. Serta denda paling sedikit delapan ratus juta. Dan paling banyak delapan milyard”, pungkas AKBP Festo Ari Permana. (rif)