SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya amankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku itu ialah berinisial AM (32), warga asal Jalan Kalibutuh Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan pelaku yang sehari-hari sebagai tukang becak ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu-sabu di daerah Kalibutuh Surabaya, pada tanggal 27 Desember 2021 lalu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, hingga mengarah terhadap nama AM. Lalu pada hari Senin, 3 Januari 2022 kemarin polisi berhasil menangkap pelaku di daerah perempatan Randu, Jalan Kalibutuh Timur Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 7 poket plastik berisi 3,04 gram sabu-sabu. Dan uang tunai sebesar Rp150 ribu dan 1 HP merk Oppo,” terang AKBP Daniel kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/1/2022).
Sementara itu, Lanjut Daniel setelah diinterogasi, pelaku AM mendapat barang haram itu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang sampai saat ini masih buron seharga Rp150 ribu perpoket.
Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ady