Hari Keenam, Praperadilan JE Hadirkan Ahli Kriminologi Universitas Brawijaya

- Editor

Sabtu, 22 Januari 2022 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Memasuki hari keenam sidang praperadilan yang diajukan oleh JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terhadap Polda Jatim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/1/2022).

Seorang saksi ahli kriminologi dari Universitas Brawijaya bernama Prija Djatmika, dihadirkan untuk diminta pendapatnya sesuai keahliannya. Para pihak yang berperkara juga diberi kesempatan oleh hakim tunggal Martin Ginting untuk mengajukan bukti tambahan berikut materi kesimpulan dari seluruh rangkaian fakta persidangan.

Didalam persidangan, Prija Djatmika menerangkan hal yang tidak jauh berbeda dengan keterangan para ahli sebelumnya, dimana barang bukti yang ada ditangan penyidik dalam menangani suatu perkara pidana akan dinilai oleh hakim sesuai dengan ketentuan KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, ini petunjuk saja, nanti hakim yang menilai, sesuai pasal 184 KUHAP,” terang Djatmika.

Untuk Saksi berantai atau lebih dari dua orang, lanjut Djatmika, keterangan yang ia sampaikan haruslah berkesesuaian dengan perkara yang sedang diperiksa oleh penyidik.

“Rangkain saksi saksi yang mengarah pada perbuatan materiil, tapi apabila Saksi-saksi itu tidak berkesesuaian itu tidak masuk dalam kategori alat bukti petunjuk,” kata ahli.

Kuasa hukum JE, Jefey Simatupang kemudian mempertanyakan adanya saksi yang disebut sebagai saksi Testimonium De Auditu, atau saksi yang kesaksiannya atau keterangan-nya hanya mendengar dari perkataan orang lain, bukan mengetahui secara langsung suatu perbuatan tindak pidana.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Djatmika dalam hal ini menegaskan, saksi yang demikian itu Berada di luar kategori yang dibenarkan, sebab hukum pidana itu wajib berdasarkan kebenaran yang riil.

“Hukum pidana itu berdasarkan kebenaran materiil, berdasarkan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata ahli.

Pertanyaan Jefry tersebut bukan tanpa alasan, sebab dari 22 orang saksi yang di BAP oleh penyidik dalam perkara dugaan pencabulan di Sekolah SPI adalah saksi yang dikategorikan sebagai saksi Testimonium De Auditu, yaitu saksi yang kesaksiannya atau keterangan-nya hanya mendengar dari perkataan orang lain.

Diakhir persidangan, Kuasa hukum JE mengajukan beberapa tambahan alat bukti diantaranya Bukti Tambahan yang di beri nomor P. 46 mengenai berkas tahap 1 penyidikan Polda Jatim yang dikembalikan oleh Kejati Jatim.

Selain itu terdapat juga tambahan bukti P 51 berupa Vidio isi wawancara dari kasi Penkum kejaksaan tinggi Jatim mengenai alasan-alasan dikembalikannya berkas atau disebut P-19.

Penyerahan bukti tambahan itu sempat di persoalkan oleh Bidkum Polda Jatim, namun oleh Hakim di tetap diterima dengan alasan bahwa persidangan memerlukan bukti sebagai penilaian dalam menjatuhkan putusan nantinya.

Baca Juga :  Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Barang bukti yang telah diterima, baik dari pemohon maupun termohon Praperadilan kata Ginting, tidak semuanya akan diterima sebagai bukti dalam pertimbangan putusan. Bukti-bukti itu nantinua dapat dinilai atau pun juga dikesampingkan.

“Sebelum persidangan itu ditutup kita tetap terima (penyerahan bukti), karena sidang itu memerlukan bukti,”tandas Martin Ginting.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk mentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung. JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28) tahun, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Berkas ke dua itu pun dikembalikan kepada penyidik atau di P-19 pada 17 Desember 2021. Ady

Berita Terkait

Safari Spirit of Ramadhan dengan Pengasuh dan Santri Ponpes Asshiddiqiyah, Khofifah Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Antara Kerja Keras dan Do’a dalam Menjemput Indonesia Emas 2045
Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024
Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo 2024, BKPSDM: Kuotanya Gelondongan dan Fresh Graduate Bisa Daftar
Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:21 WIB

Safari Spirit of Ramadhan dengan Pengasuh dan Santri Ponpes Asshiddiqiyah, Khofifah Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Antara Kerja Keras dan Do’a dalam Menjemput Indonesia Emas 2045

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:41 WIB

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

KANAL TERKINI

KANAL GADGET

Hp Infinix Note 30 Pro Beserta Spesifikasinya

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:28 WIB

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB