SEMARANG, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) terus melakukan perkembangan penyidikan terhadap kasus R, warga Boyolali yang mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum perwira Boyolali saat melaporkan kasus dialaminya.
Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.
“Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R, ngamar bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut,” ujarnya, Senin (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dari cctv diketahui R dan GWS terlihat cukup dekat dan saat membayar hotel kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar booking hotel.
“Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini,” jelasnya.
Penyidik, lanjutnya, juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah wanita 28 tahun tersebut.
“Dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan GWS adalah karena suka sama suka,” ucapnya.
Dia menuturkan, Motifnya adalah ingin punya nilai tawar dan sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi
Dia menambahkan, suami R yang berinisial SH (26) menjadi tahanan Polres Boyolali karena diduga menjadi bandar judi. SH ditangkap bersama lima pengepul judi dan ditahan sejak awal Januari 2022 lalu.
“Kasus perjudian dengan tersangka SH dan lima orang lainnya tersebut ditangani penyidikannya oleh Polres Boyolali. Saat ini sudah memasuki tahap satu dan diharapkan tuntas dalam dekat,” pungkasnya. (Andi Saputra)