SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dinyatakan terbukti bersalah lantaran memberikan keterangan palsu Akte Otentik, terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/2/2022). Selain para terdakwa belum pernah dihukum, putusan lebih ringan dari tuntutan ini sebagai pertimbangan hal yang meringankan.
Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan potensi tidak dibayarnya gaji Richard dan para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap para terdakwa terbukti bersalah sesuai Dakwaan primer JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 Tahun,” kata hakim Ginting saat membacakan amar putusan, (10/2)
Atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal sama dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.
Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.
Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.
“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.
Atas perbuatannya itu, JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ady