PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Pacitan berhasil amankan 1 tersangka penampung dan penjual ( Benur ) benih baby lobster jenis pasir dan mutiara di wilayah Kabupaten Pacitan.
Tersangka diamankan dirumah tinggal yang berlokasi penampungan. Ia berinisial WW ( 41 ) asal Dusun Pulo Bubakan, Desa Kembang, Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
“ berdasarkan informasi dari masyarakat akhirnya, Pada hari Senin ( 14/ 6/2021 ) kemarin jajaran Satreskrim Polres berhasil menangkap tersangka WW dirumahnya, tersangka WW adalah penampung dan penjual ( benur ) baby lobster jenis pasiran,” ujar AKBP Wiwit Ari Wibisono Kapolres Pacitan, pada Senin ( 21/6/2021 ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Kapolres, dari hasil penangkapan itu, jajaran Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni ” 272 benih Benur, 1 tabung oksigen, 4 karet gelang untuk pengikat plastik dan 2 buah plastik transparan, lantas tersangka di bawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
” menurut pengakuan tersangka WW membeli dari nelayan, lalu ditampung dahulu lantas dijual ke salah satu pengepul di wilayah trenggalek, dan tersangka juga sempat berhenti menjalankan menjalankan bisnis jual benur tersebut. Namun baru memulai lagi tersangka WW tertangkap dan saat ini kami proses lebih lanjut, dan sebelumnya tersangka WW juga sudah pernah menjual sejumlah 3000 benur,” terang Kapolres.
Perlu diketahui, selang 2 hari penangkapan, barang bukti benur sejumlah 272 ekor langsung di Rillies kembali oleh AKBP Wiwit ari Wibisono Kapolres Pacitan bersama Jajarannya dan sisaksikan Dinas KKP Kabupaten Pacitan untuk melepas kembali ke habitatnya di pantai Tamperan Kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka WW dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.
“Dalam Pasal 26 ayat 1, dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Kapolres.(Lc)