“Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada di kawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan,” ujarnya.
Uwais menegaskan, Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.
Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan,” tuturnya.
Jaksa Uwais menerangkan, papan seluncuran diproduksi oleh perusahaan White Water Canada tahun 2000. Namun, hanya pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan saja pada Januari 2020.
Padahal, tambah Uwais, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setiap perusahaan wajib memiliki SOP sesuai UU RI. Oleh karenanya, 3 terdakwa bertanggung jawab dalam hal tersebut. Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan sehingga mengakibatkan 17 orang mengalami luka. Ada pun korban mengalami luka yang mengakibatkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian,” katanya.
Seperti diberitakan, perosotan kolam renang di Kenjeran Water Park Surabaya ambruk Sabtu (7/5). Akibat kejadian itu belasan orang luka-luka.
Perkara ini sendiri sempat akan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Namun upaya ini gagal lantaran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak keburu melimpahkan berkas perkaranya ke PN Surabaya.
Berdasarkan hasil Labfor, runtuhnya seluncuran di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7 disebabkan kondisinya telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.
“Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai,” sambungnya.
Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya. Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya