TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan III.
Rapat tentang penyampaian dua poin rancangan peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan digelar di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, Selasa (17/5/2022) malam.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati, diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, asisten Sekda, staf ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, lurah serta insan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan Naser Rabo dalam pidatonya menyampaikan bahwa, saat ini Kota Tidore telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengelolaan sampah, namun seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas kehidupan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menghasilkan pergeseran pola hidup masyarakat yang cenderung komsumtif.
“Sehingga pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah menggunakan teknologi baru, agar sampah tersebut dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan serta bahaya kesehatan,” katanya.
Naser Rabo juga mengatakan, terkait Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, dan Prekursor Barkotika pasal 3, point C, mengamatkan kepada bupati/wali kota melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkotika di daerah kab/kota.
Ia berharap agar dua Ranperda inisiatif DPRD ini, segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.
Dua poin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan yang dimaksud adalah Ranperda tentang pengolaan sampah dan Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan 2 poin Ranperda inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Muchtar Djumati kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Capt.H.Ali Ibrahim. (Iswan_KanalIndonesia.com).